Aman, Damai dan Lancar. Pilkades PAW Desa Kedungurang Sukses Digelar

Dilihat : 784 Kali, Updated: Minggu, 30 Juli 2023
Aman, Damai dan Lancar. Pilkades PAW Desa Kedungurang Sukses Digelar

Sarjo Priyanto meraih suara terbanyak pada Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Kedungurang Kecamatan Gumelar yang digelar Sabtu, 29/7.

Ia mendapat 53 suara, unggul atas kandidat lainnya yaitu Surwanto 42 suara dan Karsono yang meraih 4 suara. Sementara terdapat 3 suara tidak sah.

Camat Gumelar Diah Rapitasari yakin gelaran Pilkades PAW berjalan dalam suasana adem, aman dan lancar. Keyakinan itu ia sampaikan saat menyampaikan sambutan sebelum pemungutan suara dimulai.

“Bagaimana ngga adem, di sini piyayi-piyayi-nya sangat adem, sangat menyejukkan hati, udaranya sejuk dan suasana dan warganya sangat sejuk,’’katanya.

BCG juga mengapresiasi segenap panitia yang telah mempersiapkan acara dari bulan Mei sampai pada hari pelaksanaan.

Sementara itu Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes, Bambang Junaidi juga berpesan kepada warga agar saling menjaga keamanan dan kelancaran pesta demokrasi Desa Kedungurang.

“Ketiga calon merupakan putra terbaik Desa Kedungurang, yang menang terbaik, yang kalah pun terbaik. Bedanya nanti yang menang adalah yang mendapat suara terbanyak,’’ ucapnya.

Pilkades Antar Waktu Desa Kedungurang diikuti oleh empat bakal calon, Karsono, Surwanto, Sarjo Priyanto dan Imam Subagyo. Namun satu bakal calon, Imam Subagyo gugur pada ujian tertulis yang dilaksanakan sebelum pengesahan kandidat calon kepala desa.

"Selanjutnya calon Kades terpilih Sarjo Priyanto diusulkan untuk segera dilantik menjadi Kepala Desa Kedungurang oleh Bupati Banyumas," ucap Agus Lukman, panitia Pilkades Antar Waktu Desa Kedungurang usai penandatanganan berita acara hasil pemungutan suara.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat.

Pilkades Antar Waktu digelar apabila kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun.(wizteguh)

 

 

 

Komentar