Kasi Ekonomi Pembangunan


Kasi Ekonomi dan Pembangunan

 

Ringkasan Tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegaiatan Pemberdayaan MAsyarakat.

Rincian Tugas:

  1. Merencanakan kegaiatn Seksi Ekonomi Pembangunan berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tupoksi dan tanggungjawab;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingfkungan Seksi Pembangunan sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan prosedur
  5. Menyusun rumusan Kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan;
  6. Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan seksi Ekonomi Pembangunan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan sEKSI eKONOMI pEMBANGUNAN'
  8. Melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan ketentuan;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan Kegaitan Seksi Ekonomi Pembangunan serta tugas di lingkungannya;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ekonomi Pembangunan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.