Musyawarah Desa Gumelar Bahas Peminatan Layanan Pengelolaan Sampah Domestik

Pemerintah Desa Gumelar menggelar Musyawarah Desa Sosialisasi Peminatan Layanan Pengelolaan Sampah Domestik Skala Rumah Tangga Tahun Anggaran 2025, Kamis (7/8/2025), di Balai Desa Gumelar. Camat Gumelar Septian Muhranto, S.STP., M.Si, hadir bersama Kapolsek dan Danramil Gumelar.
Dalam arahannya, Camat Gumelar Septian Muhranto menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Banyumas tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Oleh karena itu, pengelolaan sampah di tingkat desa menjadi penting melalui penyediaan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
“Harapannya, Kecamatan Gumelar nantinya memiliki fasilitas TPS3R untuk membantu menyelesaikan permasalahan sampah,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk memulai memilah sampah dari rumah. “Sampah organik bisa dimasukkan ke lubang bio pori, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali atau dijual,” lanjut Mas Camat.
Dalam musyawarah tersebut, warga menyatakan berminat untuk berlangganan layanan jika fasilitas TPS3R nanti tersedia. Pengelolaan layanan akan dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk khusus untuk mengelola sistem ini.
Dengan adanya rencana ini, diharapkan masalah penumpukan sampah dapat diatasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
(wizteguh)