BCG Serahkan SK Penambahan Masa Keanggotaan BPD se-Kecamatan Gumelar
Sebanyak 84 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gumelar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj. Bupati Banyumas. Masa keanggotaan BPD kini bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Penyerahan dilakukan oleh Camat Gumelar Diah Rapitasari di Aula Singarana Kecamatan Gumelar, Selasa (5/11/2024).
BCG menyampaikan, sesuai dengan arahan Pj. Bupati Banyumas bahwa penyerahan keputusan tentang penambahan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Banyumas didlegasikan kepada camat.
"Semoga dengan penambahan masa keanggotaan ini semakin memberi semangat menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat," pesan BCG.
Sebagai informasi, penambahan masa keanggotaan BPD sesuai dengan pasal 56 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Masa keanggotaan BPD berubah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
Lebih lanjut pada pasal 118 huruf b dan huruf c bahwa anggota BPD yang masih menjabat periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga menyelesaikan masa jabatannya sesuai ketentuan pasal 56 ayat 2 undang-undang nomor 3 tahun 2024. (wizteguh)
#bpd
#desa
#gumelarhits
#kabargumelar