Maklumat Pelayanan Kecamatan Gumelar, Begini Isinya
Maklumat pelayanan, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan".
Lebih lanjut dalam ayat (2) ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. Maklumat pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Jika dilihat dari tujuannya, tentu saja tujuan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikannya maklumat pelayanan, adalah untuk "membukukan" komitmen penyelenggara layanan, agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Begini bunyi Maklumat Pelayanan Kecamatan Gumelar yang ditandatangani oleh Camat Gumelar Diah Rapitasari, S.STP., M.Si:
.png)
Related Posts
-
Camat Gumelar Cek Progres Pembangunan TMMD di Desa Tlaga
-
Gerakan Aksi Bergizi, BCG senam bareng siswa-siswi SMA PGRI Gumelar
-
497 Sertifikat Elektronik PTSL Diterima Warga Karangkemojing
-
Dinsospermasdes Gelar Pelatihan Pembuatan Video dan Dokumentasi bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kecamatan Gumelar