Camat Gumelar Pantau Gerakan Jateng di Rumah Saja
Dilihat : 795 Kali, Updated: Senin, 08 Pebruari 2021
Gumelar - Camat Gumelar Arif Triyanto, S.Sos bersama Ketua TP PKK Kecamatan Gumelar dan jajaran Forkompincam memimpin dan memantau langsung kegiatan Gerakan Jateng di Rumah Saja di wilayah Kecamatan Gumelar, Sabtu dan Minggu, 6 - 7/2.
Pemantauan dilakukan di titik perbatasan antara Paningkaban dengan Lumbir, Banyumas - Brebes, Banyumas - Cilacap dan Pekuncen - Gumelar (perbatasan dengan Desa Gancang).
Menurut Arif, pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja berjalan baik sesuai edaran gubernur dan bupati.
"Kami dari Forkompincam Gumelar mengucapkan banyak terima kasih kepada unsur yang terlibat dalam menyukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja," katanya.
Lebih khusus lagi, Arif berterima kasih kepada masyarakat Kecamatan Gumelar yang telah bersama - sama menyukseskan imbauan Jateng di Rumah Saja.
"Terima kasih yang setulus- tulusnya kepada warga masyarakat Kecamatan Gumelar yang telah bekerja sama menyukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja, semoga pendemi covid-19 ini segera berakhir," lanjutnya.
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II, menyebutkan tentang penutupan beberapa tempat.
Penutupan tempat dan kegiatan meliputi penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).
Bupati Banyumas Achmad Husein menindaklanjuti edaran tersebut dengan meneribtakn Surat Edaran (SE) bernomor 360/ 581/ 2021 dengan poin yang sama dengan SE gubernur. Namun pada poin penutupan pasar, bupati Banyumas memberi kelonggaran dengan memperbolehkan tetap buka dengan dibatasi waktu buka dan tutup.
"Pasar sebagai tempat distribusi kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi dengan dibatasi waktu yaitu buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 13.00 WIB, dengan diatur oleh penangung jawab pasar bersangkutan agar protokol kesehatan diterapkan maksimal," tulis Achmad Husein dalam SE.(Wizteguh Nugroos)