Kasi Pemerintahan Desa
Kasi Pemerintahan Desa
Ringkasan Tugas :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegaiatan Pemerintahan Desa.
Rincian Tugas :
- Merencanakan Kegaiatn seksi Pemerintahan desa berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan
- Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan desa sesuai tupoksi dan tanggungjawab
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan desa sesuai prosdur dan peraturan yang berlaku
- Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan pelaksanaan Kegaiatn Seksi Pemerintahan desa;
- Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan desa
- Melaksanakan Supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa;
- Memverifikasi pengadministrasian Kegaiatn Seksi Pemerintahan Desa;
- Mengevaluasi pelaksanaan Kegoiatan Seksi Pemerintahan desa
- Melaporkan pelaksanaan Kinerja Seksi Pemerintahan desa;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.