Kasi Pemerintahan Desa


Kasi Pemerintahan Desa

 

Ringkasan Tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pealporan tentang pelaksanaan Kegaiatan Pemerintahan Desa.

 Rincian Tugas :

  1. Merencanakan Kegaiatn seksi Pemerintahan desa berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan
  2. Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan desa sesuai tupoksi dan tanggungjawab
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan desa sesuai prosdur dan peraturan yang berlaku
  5. Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan pelaksanaan Kegaiatn Seksi Pemerintahan desa;
  6. Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa;
  7. Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan desa
  8. Melaksanakan Supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa;
  9. Memverifikasi pengadministrasian Kegaiatn Seksi Pemerintahan Desa;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan Kegoiatan Seksi Pemerintahan desa
  11. Melaporkan pelaksanaan Kinerja Seksi Pemerintahan desa;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.