Pemdes Kedungurang Gelar Sosialisasi Pilkades PAW. BCG : Prinsipnya berjalan kondusif dan tanpa money politic

Dilihat : 939 Kali, Updated: Selasa, 09 Mei 2023
Pemdes Kedungurang Gelar Sosialisasi Pilkades PAW. BCG : Prinsipnya berjalan kondusif dan tanpa money politic

Camat Gumelar Diah Rapitasari, S.STP, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kedungurang, Selasa 9/5.

Acara yang digelar di Balai Desa Kedungurang ini dihadiri oleh Kasi Pemdes Kecamatan Gumelar, Kapolsek dan Danramil Gumelar. Sementara dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Banyumas, hadir pejabat yang membidangi pemerintahan desa.

 

Sosialisasi tersebut mengundang perwakilan masyarakat yang terdiri dari ketua RT, RW, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Bu Camat Gumelar "BCG", menegaskan bahwa pada prinsipnya pemilihan kepala desa PAW tahun 2023 Desa Kedungurang, berjalan kondusif dan tidak ada unsur money politik.

"Bapak ibu perwakilan atau delegasi masyarakat benar-benar representatif dari warga yang meliputi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidikan, kelompok perempuan, kelompok tani, perwakilan unsur masyarakat," katanya.

Ia berharap agar semua perwakilan dapat memilih calon Kades PAW yang baik dan tepat sesuai hati nurani.

"Dapat melanjutkan visi misi desa sebagaimana yang sudah disusun oleh Kades terdahulu," jelasnya.

Selain itu BCG mengimbau agar Pemdes dan Panitia Pilkades PAW terus membangun kolaborasi dan komunikasi efektif dengan Forkompinca selama tahapan hingga saat Musyawarah Desa Pilkades PAW nanti dilaksanakan.

Pilkades antar waktu ini sendiri merupakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. 

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades antar waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.

Kepala desa hasil Pilkades antar waktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti, dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan. (teguh/foto aris)
====
#pilkadesa
#pilkadesantarwaktu
#kedungurang
#gumelarku
#gumelarhits
#kabargumelar
#kabargumelardotcom

Komentar