Bupati Banyumas Keluarkan Instruksi terkait PPKM Darurat
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengeluarkan Instruksi Bupati (INBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Ada 26 poin dalam instruksi tersebut guna mengatur berlakunya PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021. Diantara instruksi itu, ada poin yang mengatur tentang jam operasional toko dan pasar tradisional, kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga serta mengatur pelaku perjalanan domestik.
Berikut beberapa poin yang tertulis dalam Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/ Tahun 2021 tersebut :
Pada poin kelima bupati meminta agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20,00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50% serta untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.”
Disebutkan dalam poin keenam, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sementara pada poin ketujuh mengatur tentang kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kelima dan Diktum keenam.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan diatur dalam poin kesembilan. Di mana bupati menginstruksikan agar kegiatan keagamaan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dialihkan ke rumah sementara.
Pada poin kesebelas disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Terkait pelaksanaan akad nikah, diatur dalam poin ketiga belas. Bupati menginstruksikan agar akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah, dan/prosesi pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil paling banyak 10 (sepuluh) orang tanpa adanya khajatan atau resepsi.
Selanjutnya pada poin keempat belas diatur mengenai pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) diharuskan :
a. Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. Menunjukkan hasil tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan ;
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari
dan ke wilayah Kabupaten Banyumas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Intruksi Bupati Banyumas bertanggal 2 Juli 2021 tersebut berlaku mulai pada tanggal ditetapkan. (Wizteguh Nugroos)